Pendidikan Fisioterapi dan Wewenang Setiap Tingkatan Pendidikan Menurut PERMENKES No 80 Tahun 2013
- Berdasarkan PERMENKES No 80 Tahun 2013 Pendidikan Fisioterapi dapat dikualifikasikan sebagai berikut :
a. Fisioterapis Ahli Madya;
b. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan;
c. Fisioterapis Profesi; dan
d. Fisioterapis Spesialis.
1. Fisioterapis Ahli Madya merupakan lulusan Program Diploma Tiga Fisioterapi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Fisioterapi Sarjana Sains Terapan merupakan lulusan Program Diploma
Empat atau Sarjana Terapan Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Fisioterapis Profesi merupakan lulusan Program Profesi Fisioterapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang setiap tingkat pendidikan menurut PERMENKES No 80 Tahun 2013 yaitu :
a.
Fisioterapis Ahli Madya
hanya dpt memberikan pelayanan fisioterapis atas dasar prosedur baku sesuai
pedoman pelayanan fisioterapi..
b.
Fisioterapi Sarjana Terapan
dapat menerima pasien langsung sebagaimna dimaksud pada ayat (2) untuk
memberikan pelayanan gangguan gerak dan fungsi yang meliputi
1) Pelayanan yang bersifat promotif
2)
Pelayanan untuk memelihara
kebugaran, memperbaiki dan memelihara postur, dan melatih irama pernapsan
3) Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan,
dan
4) Pelayanan pada cidera olahraga.
c. Fisioterapi profesi dapat menerima pasien
langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan
gerak dan fungsi tubuh pada organ dan/atau sistem neuromuskular
musculoskeletal, cardiovaskuler, dan respirasi serta integument sepanjang rentang kehidupan
d. Fisioterapis spesialis dapat menerima pasien
langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) untuk memberikan pelayanan gangguan
gerak dan fungsi tubuh berdasarkan spesialisnya.
Update by : Arrohmah Pangestika D.S (P27226017009)
Komentar
Posting Komentar