PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANGSTANDAR PELAYANAN FISIOTERAPIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3)Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatandan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Menteri Kesehatan tentang Standar PelayananFisioterapi;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);2.
 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 298, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013tentang Registrasi Tenaga Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan PraktikFisioterapis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2013 Nomor 1536);
 MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDARPELAYANAN FISIOTERAPI.
 Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman yangdiikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayananfisioterapi.2.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yangditujukan kepada individu dan/atau kelompok untukmengembangkan, memelihara dan memulihkan gerakdan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupandengan menggunakan penanganan secara manual,peningkatan gerak, peralatan (fisik,Elektroterapeutisdan mekanis) pelatihan fungsi, dan komunikasi.
3.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah luluspendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alatdan/atau tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau masyarakat.5.Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunFisioterapis di Indonesia.   Pasal 2Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuanuntuk:
a.memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayananFisioterapi yang bermutu dan dapatdipertanggungjawabkan;
b.memberikan acuan dalam pengembangan pelayananFisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagiFisioterapis dalam menyelenggarakan pelayananFisioterapi; dan
d.melindungi pasien/klien sebagai penerima pelayananFisioterapi.Pasal 3(1)Standar Pelayanan Fisioterapi meliputipenyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan,dan sumber daya.(2)Standar Pelayanan Fisioterapi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberianpelayanan kepada pasien/klien pada semua kasus.(3)Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusunoleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar PelayananFisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 4(1)Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikotamelakukan pembinaan dan pengawasan terhadappelaksanaan dan penerapan Standar PelayananFisioterapi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dhukha Fitriani (P27226017013)
Firna Alisha Septyana (P27226017016)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Fisioterapi dan Wewenang Setiap Tingkatan Pendidikan Menurut PERMENKES No 80 Tahun 2013

Fisioterapi Olahraga Membantu Atlet untuk Sembuh dari Cedera

Penanganan Fisioterapi dalam Olahraga Bulutangkis