PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 65 TAHUN 2015 TENTANGSTANDAR PELAYANAN FISIOTERAPIDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3)Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatandan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor
36 Tahun2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkanPeraturan Menteri
Kesehatan tentang Standar PelayananFisioterapi;Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063);2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun 2014 Nomor 298, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5607);3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 977); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013tentang
Penyelenggaraan Pekerjaan dan PraktikFisioterapis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun2013
Nomor 1536);
MEMUTUSKAN:Menetapkan :PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDARPELAYANAN FISIOTERAPI.
Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Standar Pelayanan Fisioterapi adalah pedoman
yangdiikuti oleh fisioterapis dalam melakukan pelayananfisioterapi.2.Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan
yangditujukan kepada individu dan/atau kelompok untukmengembangkan, memelihara dan memulihkan gerakdan
fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupandengan menggunakan penanganan secara
manual,peningkatan gerak, peralatan (fisik,Elektroterapeutisdan mekanis) pelatihan fungsi,
dan komunikasi.
3.Fisioterapis adalah setiap orang yang telah
luluspendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.
4.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu
alatdan/atau tempat yang digunakan untukmenyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,dan/atau
masyarakat.5.Organisasi Profesi adalah wadah untuk
berhimpunFisioterapis di Indonesia. Pasal 2Pengaturan Standar Pelayanan Fisioterapi bertujuanuntuk:
a.memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayananFisioterapi
yang bermutu dan dapatdipertanggungjawabkan;
b.memberikan acuan dalam pengembangan
pelayananFisioterapi di fasilitas pelayanan kesehatan;
c.memberikan perlindungan dan kepastian hukum
bagiFisioterapis dalam menyelenggarakan pelayananFisioterapi; dan
d.melindungi pasien/klien sebagai penerima
pelayananFisioterapi.Pasal 3(1)Standar Pelayanan Fisioterapi
meliputipenyelenggaraan pelayanan, manajemen pelayanan,dan sumber
daya.(2)Standar Pelayanan Fisioterapi
sebagaimana dimaksudpada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberianpelayanan
kepada pasien/klien pada semua kasus.(3)Penatalaksanaan pada masing-masing kasus
disusunoleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar PelayananFisioterapi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.Pasal 4(1)Menteri Kesehatan, Gubernur, Bupati/Walikotamelakukan pembinaan dan pengawasan
terhadappelaksanaan dan penerapan Standar PelayananFisioterapi sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
Dhukha Fitriani (P27226017013)
Firna Alisha Septyana (P27226017016)
Komentar
Posting Komentar